Surabaya, Indonesia 0812 3257 3072

Joenus Koerniawan, SH & Partner · Surabaya

Pengacara Pajak Surabaya | Tax Attorney

Persoalan perpajakan perlu dibahas berdasarkan dokumen dan tahap penanganan yang sedang berjalan. Hubungi kantor untuk mengonfirmasi kebutuhan konsultasi serta pendampingan yang Anda perlukan.

Informasi layanan umum. Informasi umum, bukan nasihat hukum untuk perkara Anda.

Memahami tahap penanganan sengketa pajak

Persoalan pajak dapat berada pada tahap pemeriksaan, keberatan, banding, atau penagihan. Tahap yang sedang berjalan memengaruhi langkah dan tenggat yang perlu diperhatikan.

Catat tanggal penerimaan surat dan agenda yang tercantum. Sampaikan juga korespondensi dan dokumen pendukung yang tersedia.

Surat dan keputusan perpajakan

Surat atau keputusan pajak sebaiknya dibaca bersama dokumen pendukung. Masa pajak, dasar penilaian, dan bagian yang diperselisihkan perlu dijelaskan secara ringkas.

Perhatikan tenggat tanggapan pada surat. Kebutuhan banding atau upaya hukum lain dikonfirmasikan setelah dokumen diperiksa.

Ruang lingkup kuasa hukum pajak

Bantuan dapat berupa konsultasi, penelaahan dokumen, pendampingan, atau kuasa hukum. Ruang lingkupnya dibicarakan langsung dengan kantor.

Bila persoalan berkaitan dengan kegiatan usaha, lihat layanan hukum perusahaan.

Pertanyaan umum

Apa yang sebaiknya dilakukan saat menerima surat pajak?

Catat tanggal dan tenggat yang tercantum, simpan suratnya, lalu tanyakan kebutuhan penanganan. Jangan menunda tanggapan sampai tenggat terlewat.

Apakah kantor dapat mendampingi sengketa pajak?

Sampaikan tahap dan dokumen yang ada. Kantor akan mengonfirmasikan apakah perkara sesuai dengan ruang lingkup layanan.

Dokumen apa yang perlu disiapkan?

Surat atau keputusan pajak, dokumen pendukung, serta catatan masa pajak dan hal yang diperselisihkan.

Bagaimana biaya konsultasi?

Sampaikan topik melalui WhatsApp untuk menanyakan jadwal. Biaya dan ruang lingkup dibicarakan langsung dengan kantor.

Kenali Joenus Koerniawan atau tanyakan jadwal konsultasi sebelum mengirim dokumen perkara.

Konsultasi melalui WhatsApp